PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak...
Pasal 28
BAB 5 — PENGURANGANATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
Pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan berdasarkan data
dan/atau informasi yang diketahui, diperoleh, atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak.
