Pasal 27
BAB 5 — PENGURANGANATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat: a. mengurangkan denda administrasi PBB; b. mengurangkan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; atau c. membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal denda administrasi PBB tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (3) Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. (4) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan.
