Pasal 26
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
(1) Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan. (2) Pencabutansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut. (5) Surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat jawaban atas pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
