Pasal 25
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkansurat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Surat keputusansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan. (4) Dalam hal permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan, Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Surat keputusanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
