Pasal 24
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
(1) Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi,dan/atau keterangankepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangandikirim. (3) Dalam hal diperlukan,Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. (4) Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. (5) Surat permintaandokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahansebagaimana dimaksud pada ayat(3)dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau ayat (3),Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjutterhadap permohonanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
