Pasal 23
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadappermohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua. (2) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian. (3) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
(4) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) belum terlampaui. (5) Terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 20 ayat (2), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (6) Surat pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
