PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
