Pasal 21
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
(1) Surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar disampaikan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP.
(3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima.
