Pasal 19
BAB 4 — PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan
dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan.
Pasal20 (1) Permohonanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonanpembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal: a. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan; b. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; c. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG PBB; atau d. SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. (3) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; c. mencantumkanalasan permohonan; d. dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan; dan e. ditandatanganioleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukanWajib Pajak,surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (4) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak. (6) Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diajukan dalam permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang pertama. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua. (8) Surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiranhuruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
