PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak...
Pasal 30
BAB 5 — PENGURANGANATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau pembatalan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Surat keputusan pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AAyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
