PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 14
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disediakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Tujuan penyediaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada: a. meningkatkan kualitas Data dan Informasi Panas Bumi yang layak dan kredibel; b. meningkatkan minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui keikutsertaan pada Pelelangan Wilayah Kerja yang menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi; dan c. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan pada umumnya untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
