PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 15
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan pada Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja dengan kriteria dan/atau persyaratan: a. dalam hal Wilayah Terbuka, telah tersedia Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; atau b. dalam hal Wilayah Kerja:
tidak sedang dalam pengelolaan oleh badan usaha; dan/atau
bukan merupakan Wilayah Kerja yang sudah pernah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil Studi Kelayakan. (2) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan kriteria dan/atau persyaratan lain sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
