PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 13
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Penugasan Dukungan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI dan PT GDE. (2) Dalam hal berdasarkan kajian dari PT GDE diperlukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan dengan Komite Bersama.
