Pasal 17
(1) Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sebagai Barang Milik Negara. (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahterimakan dari kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC kepada penerima hibah sesuai dengan perjanjian hibah yang terdiri atas: a. Kementerian Negara/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Non Pemerintah, termasuk masyarakat baik perorangan atau kelompok; atau d. lembaga swasta. (3) Tata cara serah terima Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Alih status penggunaan Barang Milik Negara kepada Kementerian Negara/Lembaga, atau b. Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah, atau lembaga swasta.
- Diantara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
