Pasal 5
(1) Dalam rangka pengalokasian anggaran Hibah MCC, PA mengalokasikan pagu belanja dalam RKA-K/L setiap tahunnya pada Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC. (2) (1a) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah MCC. (4) Pendanaan untuk alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Hibah MCC; dan b. Rupiah Murni. (5) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Hibah MCC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian
Hibah MCC atau dokumen lain yang menjadi bagian dari perjanjian Hibah MCC. (6) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu sebesar perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan serta belanja operasional Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
