PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan...
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM oleh BPDPKS. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Dewan Pengawas BPDPKS. (3) Hasil pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan melalui Dewan Pengawas BPDPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
