PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan...
Pasal 7
(1) Direktur Utama menyusun laporan pelaksanaan SPM BPDPKS setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas BPDPKS dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah semester berkenaan berakhir.
