Pasal 2
(1)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
(2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3)
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(4)
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5)
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(6)
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
(7)
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea
Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean impor.
(9)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka
waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari
yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang
yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.170
(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak
badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan
tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus
disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
saat terutangnya pajak.
(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling
lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(14a) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut
PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh
Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang
melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan
Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.170
Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam
satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai
dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
