PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.170
