Pasal 5
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
