PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif unit khusus; c. tarif medical check-up; d. tarif penunjang medis; e. tarif instalasi gawat darurat; f. tarif rawat jalan; g. tarif forensik; h. tarif penggunaan ambulans; i. tarif binatu; j. tarif bimbingan, diklat, dan litbang; k. tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan; l. tarif sewa alat; dan m. tarif bank darah.
