PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif kelas keperawatan; b. tarif tindakan keperawatan; c. tarif tindakan medik operatif; d. tarif intervensi kardiovaskuler; e. tarif pain management; f. tarif persalinan; dan g. tarif endoskopi.
