Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
(1) Penyampaian laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam batas waktu: a. paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya, untuk laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
b. paling lambat pada akhir bulan keempat setelah akhir Tahun Pajak, untuk laporan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b. (2) Dalam hal tanggal untuk batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) bertepatan dengan hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. (4) Laporan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar sebagai Wajib Pajak merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
