Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
(1) Laporan secara bulanan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada: a. Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar; dan c. Badan Pelaksana. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Setoran Pajak yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah divalidasi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan b. salinan bukti pembayaran yang dapat berupa bukti transfer ke rekening minyak dan gas bumi, dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk tunai atau berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi.
