Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
(1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pendapatan Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau pendapatan Pajak Penghasilan gas alam, paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan. (2) Penerbitan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Surat Setoran Pajak yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Berdasarkan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara kepada Bank INDONESIA, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
