PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Badan Penyelenggara wajib memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim.
