PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan.
