PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Badan Penyelenggara setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. (2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang jenis, penilaian, dan batasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kewajiban Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
