PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN
(1) Jenis Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas kekayaan dalam bentuk : a. investasi; dan b. bukan investasi. (2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dikuasai oleh Badan Penyelenggara; b. tidak dalam sengketa; dan c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Pertama Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi
