PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
