Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal terdapat portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum dialihkan kepada perusahaan asuransi lain, direksi dan komisaris Badan Penyelenggara, atau setiap orang yang www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara, selain dilarang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, juga dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Badan Penyelenggara menjual, memindahtangankan, menyewakan, memberikan pinjaman, menyediakan jasa, fasilitas, atau barang, mengalihkan, atau mengizinkan penggunaan kekayaan Badan Penyelenggara selain untuk kepentingan Badan Penyelenggara, kepada: a. pihak yang memiliki paling kurang 50% (lima puluh per seratus) saham yang memiliki hak suara dari perusahaan yang mempekerjakan peserta bukan pegawai negeri sipil; b. keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping dari direksi, atau komisaris dari perusahaan yang mempekerjakan peserta bukan pegawai negeri sipil, atau setiap orang yang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
