PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terdapat portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum dialihkan kepada perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara harus menyusun laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dapat menunjukkan posisi keuangan gabungan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil (2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dapat menunjukkan posisi keuangan untuk masing-masing Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil.
