PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terdapat portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum dialihkan kepada perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara harus membentuk kewajiban manfaat polis masa depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil. (2) Kewajiban manfaat polis masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara prospektif dengan tingkat bunga aktuaria yang tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) per tahun dan asumsi-asumsi aktuaria lain yang wajar, dengan memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran di masa depan sesuai ketentuan polis.
