Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terdapat portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum dialihkan kepada perusahaan asuransi lain, selain jenis Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas, Badan Penyelenggara tetap memperhitungkan Kekayaan Yang Diperkenankan bukan investasi yang bersumber dari Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu: a. piutang iuran untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil; dan b. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil. (2) Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. piutang iuran untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan nilai sisa tagihan; b. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan nilai sisa tagihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kekayaan yang memenuhi batasan sebagai berikut: a. piutang iuran untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; b. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
