Pasal 19
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PELAPORAN
(1) Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca, perhitungan laba rugi, tingkat solvabilitas, perimbangan kekayaan dengan kewajiban, dan informasi lainnya, untuk periode yang berakhir per 31 Desember pada 2 (dua) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukannya pengumuman dimaksud. (4) Format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
