Pasal 18
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PELAPORAN
(1) Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri : a. laporan keuangan triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; b. laporan keuangan tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; c. laporan operasional triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; dan d. laporan operasional tahunan per 31 Desember, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
