PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PELAPORAN
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi yang tidak memperhitungkan kekayaan dan kewajiban untuk program pensiun pegawai negeri sipil. (2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
