PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN
Badan Penyelenggara wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk Program Tabungan Hari www.djpp.kemenkumham.go.id
Tua Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri.
