PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 15
BAB 4 — KEWAJIBAN
Kewajiban Badan Penyelenggara terdiri dari : a. kewajiban manfaat polis masa depan; b. utang klaim; dan c. kewajiban lainnya.
