PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PELAPORAN
Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
