PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Diklat Keuangan terdiri atas: a. Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran; b. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
