Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Diklat Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan; b. penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara; c. pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan; d. pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi; e. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan; f. pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan; g. penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan; h. pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan; i. pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan; j. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan; k. pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan; l. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan; m. pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan n. pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
