Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara, fasilitasi implementasi sistem pembelajaran, dan fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, sertifikasi, dan uji kompetensi, serta penyelenggaraan layanan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, fasilitasi dukungan teknis layanan pembelajaran, penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pelaksanaan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan.
