PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
