PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 4
BAB 2 — PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas: a. tarif bea keluar; b. harga ekspor; c. jenis barang ekspor; dan/atau d. jumlah barang ekspor. (2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
