PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 2 — PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas: a. tarif; dan/atau b. nilai pabean. (2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
