PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN PENELITIAN ULANG
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
