PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 8
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) DJKN melakukan penjaringan Bakal Calon yang berasal dari internal dan/atau eksternal Persero dengan memperhatikan persyaratan umum dan persyaratan lain anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan ayat (3). (2) Bakal Calon yang berasal dari internal Persero terdiri atas: a. anggota Direksi; dan/atau b. pejabat satu tingkat di bawah Direksi atau pejabat yang mempunyai prestasi istimewa.
