PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 7
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) Dewan Komisaris menyampaikan daftar anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatannya. (2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Direksi.
