Pasal 6
BAB 5 — TAHAPAN UKK
(1) Penetapan Tim UKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dilakukan oleh Menteri. (2) Tim UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang. (3) Tim UKK diketuai oleh Direktur Jenderal yang beranggotakan perwakilan dari DJKN dan perwakilan dari para pemegang saham.
(4) Untuk anggota Tim UKK yang berasal dari perwakilan pemegang saham di luar Kementerian Keuangan diusulkan oleh Direktur Jenderal. (5) Tim UKK bertugas melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK. (6) Dalam menjalankan tugasnya, Tim UKK dapat meminta masukan dari Dewan Komisaris dan/atau pihak lain sebagai narasumber . (7) Tim UKK dapat membentuk Sekretariat Tim. (8) Anggota Tim UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperkenankan untuk diusulkan sebagai Bakal Calon Anggota Direksi Persero yang bersangkutan.
